Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pelarangan Belok Kiri Langsung🚦: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
|||
Baris 18:
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan
== Pelarangan Belok Kiri
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
Baris 24:
'''Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus'''
Catatan:jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas
== Lihat pula ==
|