Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Pelarangan Belok Kiri Langsung: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 22:
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
 
'''Dalam penerapannya di kota kota tertentu belok kiri ketika lampu lalu lintas merah masih dapat di lakukan karena belum di terapkan oleh Dinas Perhubungan setempat'''
'''Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus'''
 
Catatan : jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas.
 
== Lihat pula ==