Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pelarangan Belok Kiri Langsung🚦: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
→Pelarangan Belok Kiri Langsung: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 22:
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
'''Dalam penerapannya di kota kota tertentu belok kiri ketika lampu lalu lintas merah masih dapat di lakukan karena belum di terapkan oleh Dinas Perhubungan setempat'''
Catatan : jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas.
== Lihat pula ==
|