Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
perbaikan aturan yang berlaku
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 9:
Dasar hukum perpajakan di Indonesia meliputi <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id|title=Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref>:
* Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan / UU KUP;
* Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan / UU PPh.
* Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah /UU PPN-PPn BM ):
* Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan / UU PBB;
* Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
* "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
* "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
* "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 Tahun 1985.
* Undang_undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.