Otonomi daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Triana Agustin (bicara | kontrib)
menjelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan otonomi daerah
Baris 15:
 
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah<ref>Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah</ref> sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
 
Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan dari Otonomi Daerah masih tetap pada batas yang ditentukan dan tidak melampaui kewenangan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Pada hakekatnya, otonomi daerah yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena pemerintah pusat tidak dapat menangani semua masalah yang berada pada region yang beranekaragam. Sehingga pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatasi permasalahan salah satunya yang berkaitan dengan administrasi di daerah, dengan demikian permasalahan di masyarakat dapat segera terpenuhi. Menurut Ryass Rasyid, bahwa otonomi daerah bukanlah merupakan hak dari masyarakat dan pemerintah daerah, melainkan kewajiban daerah dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional. Jadi, otonomi daerah merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan melakukan pembangunan daerah yang pelaksanaannya sesuai dengan UU No.32 tahun 2004.<ref>Rasyid, Ryass, 2002, Makna Pemerintahan (Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan), Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya</ref>
 
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.<ref>[http://merakyat.com/nasional/opini-nasional/1859-pelayanan-pemerintah-daerah-dalam-arti-luas Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas]</ref>