Masyarakat adat Ngata Toro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
Mengedit
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
mugs
Baris 27:
 
Implementasi KKM di kawasan [[Taman Nasional Lore Lindu]] diwujudkan dalam beberapa langkah, di antaranya:<ref name=":3" /> pembatasan pengambilan sumber daya alam untuk waktu yang ditentukan yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah “Ombo”; pengembangan jenis tanaman asli [[Taman Nasional Lore Lindu]], yaitu ''eucalyptus deglupta'' (leda), ''agathist sp'' (damar), ''aleurites moluccana'' (kemiri); pembuatan batas hidup [[Taman Nasional Lore Lindu]] (''living boundary'') dengan pengembangan tanaman kemiri dan damar yang mampu memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat sekitar; monitoring partisipatif wilayah kesepakatan yang melanggar diproses melalui sidang adat oleh lembaga adat desa; pengembangan obat-obatan tradisional, madu hutan, bahkan kerajinan pandan hutan dan tanaman produktif lain di wilayah penyangga TNLL; mengembangkan pola pengelolaan multipihak untuk Danau Lindu dan DAS Mui; dan monitoring kesehatan hutan secara partisipatif dan ilmiah.
 
Masyarakat lokal penting untuk dilibatkan mengingat penguasaan mereka atas kawasan yang terjadi jauh sebelum hadirnya klaim lain di atas kawasan tersebut. Mereka juga telah mempraktikan sistem pengelolaan dan tatanan konservasi yang muncul atas insiatif mereka sendiri. Inisiatif tersebut lahir sebagai buah dari pengetahuan lokal yang mereka miliki. Pengetahuan masyarakat lokal dalam upaya konservasi kawasan dibuktikan dengan adanya aturan dan praktik lokal yang masih ditaati oleh komunitas setempat. Upaya konservasi keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh masyarakat lokal tersebut sesungguhnya telah berkembang sejak lama (USAID, 2008). Konservasi berbasis masyarakat menjadi sangat penting karena dapat mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat lokal dan kepentingan  pemerintah terkait lingkungan hidup. Harmonisasi kepentingan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sehingga upaya-upaya konservasi kawasan dapat berjalan optimal.
 
Untuk menjembatani kearifan lokal masyarakat dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, pemerintah menciptakan program KKM (Kesepakatan Konservasi Masyarakat) atau ''Community Conservation Agreement''. KKM menjadi alat untuk melaksanakan dan mengendalikan proses pelimpahan wewenang pengelolaan sumber daya alam dari pemerintah kepada masyarakat. KKM juga berfungsi untuk membagi tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam di antara para pihak, menjamin diakuinya hak-hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan membuktikan bahwa kedua belah pihak saling mengakui dan menghormati kehadiran masing-masing. Melalui KKM, proses di mana para pihak yang berkepentingan dapat bertemu untuk saling mengenal, saling menyampaikan aspirasi dan saling menyesuaikan, termasuk dalam hal meredam konflik di lapangan dan membawanya ke meja perundingan. Dalam bahasa sederhana, KKM dapat menjadi sarana untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak –pemerintah dan masyarakat lokal– sehingga mampu menciptakan hubungan yang harmonis untuk mengoptimalkan upaya konservasi kawasan.
 
== Referensi ==