John Locke: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dionamad (bicara | kontrib)
→‎Dalam bidang politik: pembagian kekuasaan
Triana Agustin (bicara | kontrib)
Menjelaskan mengenai kontrak sosial menurut j. Locke
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 91:
[[Berkas:LockeEssay.jpg|thumb|200px|Sampul depan buku "Essay tentang Pemahaman Manusia".]]
Salah satu pemikiran Locke yang paling berpengaruh di dalam sejarah filsafat adalah mengenai proses manusia mendapatkan pengetahuan. Ia berupaya menjelaskan bagaimana proses manusia mendapatkan pengetahuannya.<ref>{{en}}Roger Woolhouse. 1999."Locke's Theory of Knowledge". In ''The Cambridge Companion to Locke''. Vere Chappell, ed. 146. London: Cambridge University Press.</ref> Menurut Locke,<ref name="Suseno"/><ref name="Simon"/><ref name="Harun">Harun Hadiwijono. 1983. ''Sari Sejarah Filsafat Barat 2''. Yogyakarta: Kanisius. Hal. 36-39.</ref> seluruh pengetahuan bersumber dari pengalaman manusia. Posisi ini adalah posisi empirisme yang menolak pendapat kaum [[rasionalis]] yang mengatakan sumber pengetahuan manusia yang terutama berasal dari rasio atau pikiran manusia. Meskipun demikian, rasio atau pikiran berperan juga di dalam proses manusia memperoleh pengetahuan. Dengan demikian, Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (''[[tabula rasa]]'') yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.
 
'''Kontrak sosial'''
 
Sifat-sifat kontrak sosial menurut John Locke antara lain, Pertama, pihak yang menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada pihak yang diserahi kekuasaan (the trustor). The trustor masuk ke dalam perjanjian, sehingga ia terikat dalam kontrak. Kedua, individu tidak menyerahkan hak-hak alamiah yang substansial, tetapi hanya hak melaksanakan hukum alamiah. Ketiga, kekuasaan atau otoritas politik bersifat terbatas. Keempat, hak yang diserahkan tersebut tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu saja, tetapi kepada seluruh komunitas. Kelima, prinsip yang menggerakkan adalah keinginan untuk menghindari gangguan. Terakhir, ketika orang telah setuju terhadap kontrak sosial tersebut maka ia terikat dengan keputusan mayoritas. Namun, hak individu tidak terancam dalam kekuasaan mayoritas.
 
 Dari uraian di atas, tampak bahwa pihak pemberi kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Menurut Locke, masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustorsekaligus beneficiary. Oleh karena itu, kepatuhan politik masyarakat kepada trustor hanya berlangsung selama trustor itu masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan putus, trustor tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya karena hubungan kepercayaan sifatnya hanya sepihak. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua haknya, namun hanya sebagian saja. Antara trustor dan masyarakat tidak hanya memiliki hubungan kontraktual, akan tetapi juga didasari atas hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).<ref>Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Thomas Hobbes dan John Locke (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.</ref>
 
==== Ragam pengalaman Manusia ====