Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mat Salik (bicara | kontrib)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Sejarah: Mengubah tanda kurung tutup ganda "))" dengan kurung tutup tunggal ")"
Baris 5:
Undang-undang ({{lang-en|Legislation}} - dari bahasa Latin ''lex'', ''legis'' yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
 
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
 
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan: