Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah: Mengubah tanda kurung tutup ganda "))" dengan kurung tutup tunggal ")" |
k →Materi undang-undang: Mengganti huruf "u" dalam frasa "undang-undang" menjadi huruf kapital sesuai dengan cara penggunaan di bagian lain artikel ini |
||
Baris 19:
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
== Materi
* Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi<ref>Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011</ref>: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
*Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disebut diatas pada huruf d, dilakukan oleh DPR atau Presiden.
|