Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hilmy Haromain (bicara | kontrib)
Baris 2:
{{redirect|RT}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah istilah pembagian wilayah didalam suatu [[IndonesiaKelurahan]] didalam bawahrangka [[Rukunmempermudah Warga]]pelayanan kemasyarakatan. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagiandalam [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalahhanya melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah [[RW]] (Rukun Warga).
 
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>