Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Latar belakang: perbaiki terjemahan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Pendapat ulama sebelumnya
Baris 36:
Sebagian umat Muslim, khususnya orang-orang yang tinggal di dekat [[Andalusia|pesisir selatan]], memilih opsi pengasingan,{{sfn|Harvey|2005|pp=48–49}} namun sebagian besar memilih untuk berpura-pura memeluk agama Kristen—satu-satunya cara untuk bertahan hidup—meskipun diam-diam masih meyakini dan menerapkan Islam.{{sfn|Harvey|2005|p=49}} Umat Muslim memeluk agama Kristen secara massal, dan pada tahun 1501, seluruh penduduk Muslim di Granada di atas kertas sudah menjadi Kristen.{{sfn|Carr|2009|p=74}}{{sfn|Harvey|2005|p=57}} Kesan sukses dari kebijakan di Granada mendorong serangkaian titah dan proklamasi pada 1501 dan 1502 yang secara efektif menempatkan umat Muslim di kawasan lain di Kastilia dalam nasib yang sama.{{sfn|Harvey|2005|p=57}} Umat Kristen baru yang tadinya bergaama Islam, bersama dengan keturunan mereka, disebut oleh sumber-sumber Spanyol dengan sebutan [[Morisco]].{{sfn|Harvey|2005|p=6}} Selain terpaksa menerima agama Kristen dan meninggalkan iman dan ritual Islam, mereka juga mengalami tekanan menjalani gaya hidup Kristen, termasuk masuk gereja, mengirim anak-anak mereka untuk diajarkan dalam doktrin Kristen, dan menyantap makanan dan minuman yang [[hukum pantangan Islam|diharamkan]] dalam hukum Islam.{{sfn|Harvey|2005|pp=49–52}}
 
=== OpiniPendapat legal Islamulama sebelumnya ===
Sebelum fatwa Oran, posisi umum dari para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa seorang Muslim seharusnya tak menetap di sebuah negara saat para penguasanya melarang pengamalan agama Islam.{{sfn|Harvey|2005|pp=63–64}} Sehingga, Muslim disarankan untuk berhijrah atau hengkang jika mereka dapat melakukannya.{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Bahkan sebelum terjadi pemurtadan paksa sistematis, para pemimpin agama telah berpendapat hijrah keluar dari daerah yang dikuasai Kristen merupakan cara untuk melindungi agama dari pengikisan.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Bahkan, cendekiawan Afrika Utara kontemporer [[Ahmad al-Wansharisi]], yang dianggap salah satu otoritas utama umat Muslim di Spanyol,{{sfn|Stewart|2007|p=298}} menulis pada 1491 bahwa hampir selalu wajib bagi Umat Muslim untuk keluar dari daerah kekuasaan Kristen.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Lebih lanjut, Al-Wansharisi berpendapat bahwa Umat Muslim yang tetap bertahan akan dihukum masuk neraka.{{sfn|Hendrickson|2009|p=25}}