Arsip: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
Menurut Pasal 1 angka 2 [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun 2009 tentang [[Kearsipan]]''',
perkembangan teknologi informasi dan [[komunikasi]] yang dibuat dan diterima oleh [[lembaga negara]], [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]], [[lembaga pendidikan]], perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|