Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepala LKPP yang pertama bukan Ir. Agus Rahardjo, M.S.M melainkan Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM. Ir. Agus Rahardjo, M.S.M menjabat sebagai Kepala LKPP pada tahun 2010, beliau pada awalnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP
Baris 42:
 
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden]] [[Republik Indonesia]]
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertampertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh [[Insinyur|Ir.]]
Agus Rahardjo, M.S.M. yangpada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
 
== Sejarah ==