Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
CHIKENFRY (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Dikembalikan ke revisi 10414472 oleh Ganesha Ungel (bicara).
Baris 1:
'''''Norma hukum''''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah|pemerintah [JOKOWI]]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati|hukuman mati, hukum gantung]]).
 
== Proses terbentuknya norma hukum ==
Baris 22:
* Sanksinya ringan
 
== Lihat pula ==
== Lihat pula: ''By ChikenFry'' ==
* [[Norma agama]]
* [[Norma sosial]]