Terdakwa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Roman Meong (bicara | kontrib)
k Melengkapi referensi.
Roman Meong (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Terdakwa merupakan status yang lebih tinggi dari [[tersangka]]. Setelah seseorang berstatus sebagai [[tersangka]], apabila ditemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian berkas perkara penyelidikan yang telah lengkap menjadi bahan untuk memulai sidang di [[pengadilan]].
 
Meskipun berstatus sebagai pihak yang dituntut, seseorang tetap memiliki hak-hak sebagai terdakwa. Hak-hak terdakwa tersebut telah diatur dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)]] pasal 50-68. Salah satu hak terdakwa adalah hak untuk segera diadili oleh [[pengadilan]].<ref name=":0" />
==Alat bukti keterangan terdakwa==
Adapun [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)]] pasal 189 juga mengatur alat bukti keterangan terdakwa sebagai berikut:
Baris 9:
# Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
# Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
# Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c333a0d105eb/parent/2647|title=Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana|last=|first=|date=|website=|publisher=|access-date=1 November 2017}}</ref>
 
== Lihat pula ==