Yusran Aspar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 39:
 
Di tengah tugasnya sebagai Komisi IV dan berkantor di Senayan, Yusran Aspar harus mendekam di penjara Tanah Grogot atas dakwaan pidana korupsi pengadaan lahan perumahan untuk pegawai negeri sipil di Kecamatan Babulu, salah satu kabupaten PPU. Vonis Mahkamah Agung tahun 2009 menyatakan Yusran terbukti melakukan korupsi biaya pembebasan tanah untuk pembangunan kompleks perumahan pegawai negeri sipil saat Yusran Aspar menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim periode 2003-2008. Kasus tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Januari 2008 dengan keputusan bebas dari dakwaan kemudian lanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Yusran Aspar diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100.ooo.ooo,- karena terbukti melakukan korupsi bersama dengan dua orang lainnya.
<ref>https://profil.merdeka.com/indonesia/y/yusran-aspar/</ref>
 
Yusran Aspar kembali bekerja di Senayan sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Demokrat setelah mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK), yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan Rp 3,35 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dan Rp 4,15 miliar melalui APBD 2004 untuk pembebasan lahan seluas 50 hektar dengan harga Rp 15.000,- per meter persegi. Pada kenyataannya yang dibayarkan kepada penduduk pemilik lahan lebih kecil. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 6,303 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 PK/ PID.SUS/2010 tanggal 03 Nopember 2010, Yusran Aspar dibebaskan karena tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan putusan ini juga, Yusran Aspar dapat kembali mengajukan diri sebagai bupati Penajam untuk periode 2008-2013 karena yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum.
Setelah menjalani sepertiga masa hukumannya Yusron dibebaskan dan kembali bekerja di Senayan sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Demokrat.<ref>https://profil.merdeka.com/indonesia/y/yusran-aspar/</ref>
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/b6b235797e291126b3141857b1ba3dcc/pdf
 
== Karier ==