Suku Moile: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
dd
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
ss
Baris 5:
Sumber lisan dari penduduk setempat juga menceritakan bahwa Wonggor berasal dari buaya air laut. Ada beberapa marga lain yang dimiliki oleh penduduk suku Moile dan Meyah, yaitu Ullo, Ayok, Indow, Tibiay, Pungwam, Bikiouw, dan Mandacan. Ullo berasal dari salah satu sungai kecil hulu, yaitu sungai Wariori. Indow, Tibiay, dan Mandacan berasal dari Anjing Serce, juga di hulu sungai Wariori, marga-marga seperti Sayori, Punwam, dan Bikiouw berasal dari marga Wonggor. Sehingga, terbentuklah beberapa marga yang dimiliki suku Moile dan Meyah seperti Wonggor, Ullo, Sayori, Mandacan, Indow, Ayok, Pungwam, Tibiay.
 
== AdatSistem IstiadatPemerintahan ==
Adat istiadat suku Moile dan Meyah masih sangat kuat dan kental sejak nenek moyang mereka lahir di tanah Papua hingga sekarang. Mereka hidup dalam sebuah sistem kekerabatan. Sementara itu, sistem pemerintahan adat suku Moile & Meyah tidak mengenal istilah “kepala suku besar”. Merke ahanya mengenal pemimpin suku dengan sebutan kinamnya. Beberapa pola kepemimpinan masyarakat adat di sana antara lain:
1. # Andigpoi yang disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam masyarakat. Mereka berwenang membuat kebijakan-kebijakan, mengambil keputusan, dan bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari keputusan tersebut.
2. # Pinjoindig yang disebut sebagai perpanjangan tangan dari andigpoi yang ruang lingkup kewenangannya tidak melebihi andigpoi.
3. # Pinjoi pilei adalah pelaksanaan pemerintah secara langsung di masyarakat.
4. # Nikei adalah hakim yang membantu andigpoi dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, seperti membayar denda dan sengketa adat lainnya. Sementara itu, jabatan Andigpoi dalam kinam diduduki oleh seseorang yang berpengaruh sehingga keputusan yang diambil dalam suatu perkara dapat diwakili semua Andigpoi. Sementara keanggotaan nikei dipilih dari andigpoi atau pinjoindiig dengan beberapa kriteria, seperti memiliki sikap adil (tidak memihak) dan berpengalaman, bijaksana dan tidak emosional dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
 
Sementara itu, jabatan Andigpoi dalam kinam diduduki oleh seseorang yang berpengaruh sehingga keputusan yang diambil dalam suatu perkara dapat diwakili semua Andigpoi. Sementara keanggotaan nikei dipilih dari andigpoi atau pinjoindiig dengan beberapa kriteria, seperti memiliki sikap adil (tidak memihak) dan berpengalaman, bijaksana dan tidak emosional dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
== Aktivitas Utama ==
Suku Moile dan Meyah merupakan keturunan Suku Besar Arfak yang hidup secara tradisional di pedalaman Kabupaten Manokwari. Mereka sangat bergantung pada hutan dalam pemenuhan kebutahan hidup sehari-hari. Bagi mereka, hutan adalah sumber makanan, obat-obatan, bahan bangunan (rumah/kandang), dan memiliki nilai-nilai mistik. Dengan demikian, hutan memiliki nilai-nilai sosial dan budaya dalam kehidupan mereka.
 
Penduduk setempat memanfaatkan hutan untuk empat kegiatan utama, yaitu berladang, berburu, meramu, dan memanfaatkan kayu. Kegiatan tersebut telah mereka lakukan selama turun-temurun dalam kurun waktu yang sangat lama. Dengan kata lain, aktivitas pemanfaatan hutan telah diwariskan oleh nenek moyang dari generasi ke generasi. Bahkan, aktivitas yang sama juga telah dilakukan selama berabad-abad oleh penduduk yang ada di sekitar kawasan hutan dan perairan di berbagai belahan dunia seperti Aborigin di Australia, suku Indian di Amerika, suku Dayak di Kalimantan, dan penduduk asli Papua itu sendiri.
 
== Kearifan Lokal ==
Baris 25 ⟶ 26:
== Pengelolaan Hutan ==
 
Menurut Hans Mandacan, pembagian zona atau kawasan hutan Suku Moile dan Meyah dibagi menjadi beberapa bagian. Pembagian tersebut adalah Bahamti yang merupakan hutan rimba yang belum dibuka baik untuk lahan berkebun maupun berladang; tumti merupakan kawasan hutan yang berada di puncak gunung yang sangat terjal dan curam sehingga sulit diakses masyarakat. Kedua zona tersebut tidak boleh diakses dan dimanfaatkan hasil hutannya karena dianggap sebagai zona kawasan hutan penyangga. Sementara nimahamti disebut sebagai zona kawasan hutan yang dapat diakses untuk mengambil hasil  hutan kayu namun dalam jumlah yang terbatas, yakni zona kawasan hutan yang telah dibuka dna dijadikan sebagai kebun atau bekas kebun. Nimhamti merupakan kawasan yang sering difungsikan sebagai kawasan yang dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat .
 
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan hutan Suku Moile dan Meyah mengalami dinamika tersendiri. Pelaksanaan kegatan pengelolaan dan pengembangan hutan yang dilakukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini adalah dinas kehutanan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan tidak melibatkan masyarakat, terutama dalam tahap perencanaan kegiatan rehibilitasi hutan dan lahan. Pemerintah daerah lebih memilih untuk menyerahkan pelaksanaan tersebut kepada pihak ketiga melalui perjanjian kontrak.