Probosutedjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Probosutedjo bukan pemegang jabatan (officeholder). |
|||
Baris 26:
Pada [[11 Oktober]] [[2005]], ia mengaku telah memberikan uang sebesar [[Rp]].6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada [[28 November]] 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga
== Pranala luar ==
|