Probosutedjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Probosutedjo bukan pemegang jabatan (officeholder).
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 26:
Pada [[11 Oktober]] [[2005]], ia mengaku telah memberikan uang sebesar [[Rp]].6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada [[28 November]] 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
 
Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga PermasyrakatanPermasyarakatan Sukamiskin di [[Kota Bandung|Bandung]], ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.
 
== Pranala luar ==