Kolektibilitas (perbankan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11:
=== Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) ===
 
'''Kol-2''' atau '''Kolek 2''' dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat '''DPK''', merupakan status kolektibilitas yang tergolong ''Performing Loan'' (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 60 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 1-2 bulan lamanya. Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoritis masih tergolong PL. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan [[restrukturisasi kredit|restrukturisasi]] tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
 
=== Kol-3 (KURANG LANCAR) ===