'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentukdibentuk [[pemerintah]] berdasarkanuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PPPeraturan No.Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, utamanya pasal 4: Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.