Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks semi otomatis (-Obyek, +Objek; -obyek, +objek) |
sddw |
||
Baris 2:
{{Keuangan}}
{{Pajak}}
'''Pajak''' (dari bahasa [[Latin]] ''[[wikt:en:taxo#Latin|
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
{{TOC limit|limit=3}}
Baris 10:
[[Berkas:Pieter Brueghel the Younger, 'Paying the Tax (The Tax Collector)' oil on panel, 1620-1640. USC Fisher Museum of Art.jpg|thumb|left|[[Pieter Brueghel the Younger]], ''The tax collector's office'', 1640]]
Terdapat perbedaan pada definisi pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik dapat dikategorikan sebagai pajak. Contohnya adalah, amir dkk beberapa transfer ke sektor publik yang masih dipengaruhi oleh harga. Hal ini misalnya, biaya kuliah pada universitas negeri dan biaya untuk penyelenggaraan pelayanan pada pemerintah. Pemerintah juga memperoleh sumber daya finansial dengan “menciptakan” uang (misalnya dengan mencetak uang), melalui hiba (contohnya, kontribusi terhadap universitas dan museum negeri), dengan menetapkan sanksi (seperti denda atas pelanggaran lalu lintas), dengan mengambil utang,dan dengan menyita kekayaan. Dari sudut pandang ahli ekonomi, pajak adalah transfer sumber daya non denda dari sektor swasta ke sektor publik yang dipungut dengan dasar yang ditetapkan sebelumnya dan tanpa menyatakan manfaat yang akan diberikan.
Dalam sistem perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang, tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional atau pre-kapitalis dan fungsinya setara. Sistem perpajakan dan pengeluaran pemerintah atas pemasukan pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan {{by whom|date=January 2015}} dalam konteks politik maupun ekonomi. Pemungutan pajak dilakukan oleh institusi publik misalnya [[Direktorat Jenderal Pajak]] di [[Indonesia]], [[Canada Revenue Agency]] di [[Kanada]], the [[Internal Revenue Service]] (IRS) di [[Amerika Serikat]], atau [[Her Majesty's Revenue and Customs]] (HMRC) di [[Inggris]]. Saat pajak tidak dibayarkan, pemerintah dapat menetapkan sanksi hukum seperti denda, penyitaan aset, dan bahkan penahanan kepada pihak yang terbukti melakukannya.<ref>
Baris 28:
Sementara pemahaman pajak dari perspektif [[hukum]] menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban [[warga negara]] untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi [[fiskus]] sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
== Unsur pajak ==
Baris 39:
== Jenis pajak ==
=== [[Pajak Negara]] ===
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
Baris 71:
<li>Pajak Penerangan Jalan;</li>
<li>Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;</li>
<li>
<li>Pajak Air Tanah;</li>
<li>Pajak Sarang Burung Walet;</li>
Baris 176:
:* '''Asas kesamaan''': dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
:* '''Asas beban yang sekecil-kecilnya''': pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai
3. Menurut [[Adolf Wagner]], asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Baris 182:
:* '''Asas politik finansial''': pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
:* '''Asas ekonomi''': penentuan
:* '''Asas keadilan''': pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Baris 265:
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
== Referensi ==
Baris 273 ⟶ 272:
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan}}
* [http://www.pajak.go.id/ Situs Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia]
[[Kategori:Perpajakan| ]]
|