Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sddw |
|||
Baris 10:
[[Berkas:Pieter Brueghel the Younger, 'Paying the Tax (The Tax Collector)' oil on panel, 1620-1640. USC Fisher Museum of Art.jpg|thumb|left|[[Pieter Brueghel the Younger]], ''The tax collector's office'', 1640]]
Terdapat perbedaan pada definisi pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik dapat dikategorikan sebagai pajak. Contohnya adalah,
Dalam sistem perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang, tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional atau pre-kapitalis dan fungsinya setara. Sistem perpajakan dan pengeluaran pemerintah atas pemasukan pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan {{by whom|date=January 2015}} dalam konteks politik maupun ekonomi. Pemungutan pajak dilakukan oleh institusi publik misalnya [[Direktorat Jenderal Pajak]] di [[Indonesia]], [[Canada Revenue Agency]] di [[Kanada]], the [[Internal Revenue Service]] (IRS) di [[Amerika Serikat]], atau [[Her Majesty's Revenue and Customs]] (HMRC) di [[Inggris]]. Saat pajak tidak dibayarkan, pemerintah dapat menetapkan sanksi hukum seperti denda, penyitaan aset, dan bahkan penahanan kepada pihak yang terbukti melakukannya.<ref>
|