Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
penambahan organisasi profesi ahli kesehatan masyarakat |
||
Baris 1:
'''Tenaga Kesehatan''' adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang [[kesehatan]] serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan <ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/uu/nomor-36-tahun-2014.html|title=Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014|website=peraturan.go.id|access-date=2016-07-21}}</ref>.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokan '''[[Tenaga Kesehatan]]''' adalah sebagai berikut:
Baris 17:
== Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan ==
Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)<ref>{{Cite web|url=http://www.idionline.org|title=Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)|website=www.idionline.org|access-date=2016-07-21}}</ref>
== Referensi ==
|