Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
perbaikan outline
Adeninasn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum..<ref>For various definitions of the sociology of law see: Ehrlich 1936 (orig 1912); Timasheff 1939; Pound 1943; Selznick 1965, Aubert 1969 and 1980, Black 1972, Stjernquist 1983, Hydén 1986, Tomasic 1987, Ferrari 1989, Podgorecki 1991, Cotterrell 1992, Banakar 2003 and 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar and Travers 2013, Banakar 2014.</ref> Beberapa melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi<ref>See Deflem 2008:3.</ref> sementara yang lain cenderung menganggapnya sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.<ref>Banakar 2003 and 2009, Banakar and Travers 2013.</ref> Selain itu, bidang ini juga dianggap bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai cabang studi hukum, tetapi sebagai bidang penelitian mengenai haknya sendiri dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".<ref>Cotterrell 2007.</ref> Bidang ini juga telah digunakan untuk memposisikan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dari struktur dasar masyarakat yang menengahi "antara kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, dan membangun serta memelihara saling ketergantungan, dan membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".<ref>Scuro 2010: 64.</ref>
 
Terlepas dari apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi, sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau bidang penelitian dengan sendirinya, namun tetap bergantung secara intelektual terutama pada tradisi, metode dan teori sosiologi arus utama dan, terhadap Tingkat yang lebih rendah pada ilmu sosial lainnya seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; Dengan demikian, hal ini mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum
Baris 11:
 
== Intelektual penggagas ==
[[Berkas:Veber.jpg|jmpl|233x233px166x166px|Max Weber]]
[[Berkas:Emile_Durkheim.jpg|jmpl|248x248px166x166px|Émile Durkheim]]
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali ke karya sosiolog dan ahli hukum dari pergantian abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal  [[Maximilian Weber|Max Weber]] dan [[Émile Durkheim]]. Tulisan-tulisan di hukum sosiolog klasik ini merupakan dasar bagi seluruh sosiologi hukum saat ini.<ref>Deflem, 2007.</ref> Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial ilmiah dan metode dalam upaya untuk mengembangkan teori sosiologi hukum. diantaranya adalah Leon Petrazycki, [[Eugen Ehrlich]] dan Georges Gurvitch.
 
Bagi Max Weber, yang disebut "bentuk hukum rasional" sebagai jenis dominasi dalam masyarakat, bukan disebabkan masyarakat tetapi dikarenakan norma-norma abstrak.<ref>Rheinstein, ''Max Weber on Law and Economy in Society'', 336</ref> Ia memahami koherensi hukum yang dapat diperhitungkan dalam hal otoritas hukum legal. Seperti hukum yang koheren dan diperhitungkan yang dibentuk prasyarat untuk perkembangan politik dan birokrasi negara modern, serta dikembangkan secara paralel dengan pertumbuhan [[kapitalisme]].<ref>Jary, ''Collins Dictionary of Sociology'', 636</ref> Pusat pengembangan hukum modern adalah hukum rasionalisasi formal  atas dasar prosedur umum yang diterapkan, setara dan adil bagi semua. Hukum modern rasional juga dikodifikasikan dan impersonal dalam penerapannya pada kasus-kasus tertentu. Secara umum, Pandangan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan hukum eksternal yang mengkaji karakteristik hukum secara empiris, karena bertentangan dengan perspektif internal ilmu hukum dan pendekatan moral filsafat hukum.<ref>For a discussion on Weber's typology see Kronman 1983: 8-14.</ref>
 
[[Berkas:Emile_Durkheim.jpg|jmpl|248x248px|Émile Durkheim]]
Émile Durkheim menulis dalam ''The Division of Labour in Society'' bahwa bagi masyarakat yang lebih kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian yang dalam terutama pada restitusi dan kompensasi yang tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.<ref>Johnson, ''The Blackwell Dictionary of Sociology, 156''</ref> Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari hukum represif ke hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu dan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.<ref>Cotterrell, 1999.</ref> Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi masyarakat, yang mekanik, di antara bagian-bagian yang sama, atau organis, yang dibedakan berdasarkan bagian-bagiannya dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral, kajian pengembangan sistem nilai yang tercermin dalam undang-undang.<ref>For a detailed discussion of Durkheim's sociology of law see Cotterrell 1999.</ref>
 
{{Quote|TheOleh centrekarena ofitu, gravitypusat ofgravitasi legalpengembangan developmenthukum thereforesejak fromdulu timekala immemorialtidak haslagi notberada laindalam inaktivitas thenegara, activitynamun ofdi thedalam state,masyarakat butitu in society itselfsendiri, anddan mustkini beharus soughtdicari theredi at the present timesana".|Eugen Ehrlich, ''Fundamental Principles of the Sociology of Law''<ref>Ehrlich, 1936: 390.</ref>|text=Oleh karena itu, pusat gravitasi pengembangan hukum sejak dulu kala tidak lagi berada dalam aktivitas negara, namun di dalam masyarakat itu sendiri, dan kini harus dicari di sana.".|sign=<br>}}
 
== Pendekatan sosiologi dalam mempelajari hukum ==