Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan outline |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum
Terlepas dari apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi, sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau bidang penelitian dengan sendirinya, namun tetap bergantung secara intelektual terutama pada tradisi, metode dan teori sosiologi arus utama dan, terhadap Tingkat yang lebih rendah pada ilmu sosial lainnya seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; Dengan demikian, hal ini mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum
Baris 11:
== Intelektual penggagas ==
[[Berkas:Veber.jpg|jmpl|
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali ke karya sosiolog dan ahli hukum dari pergantian abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal [[Maximilian Weber|Max Weber]] dan [[Émile Durkheim]]. Tulisan-tulisan di hukum sosiolog klasik ini merupakan dasar bagi seluruh sosiologi hukum saat ini.<ref>Deflem, 2007.</ref> Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial ilmiah dan metode dalam upaya untuk mengembangkan teori sosiologi hukum. diantaranya adalah Leon Petrazycki, [[Eugen Ehrlich]] dan Georges Gurvitch.
Bagi Max Weber, yang disebut "bentuk hukum rasional" sebagai jenis dominasi dalam masyarakat, bukan disebabkan masyarakat tetapi dikarenakan norma-norma abstrak.<ref>Rheinstein, ''Max Weber on Law and Economy in Society'', 336</ref> Ia memahami koherensi hukum yang dapat diperhitungkan dalam hal otoritas hukum legal. Seperti hukum yang koheren dan diperhitungkan yang dibentuk prasyarat untuk perkembangan politik dan birokrasi negara modern, serta dikembangkan secara paralel dengan pertumbuhan [[kapitalisme]].<ref>Jary, ''Collins Dictionary of Sociology'', 636</ref> Pusat pengembangan hukum modern adalah hukum rasionalisasi formal atas dasar prosedur umum yang diterapkan, setara dan adil bagi semua. Hukum modern rasional juga dikodifikasikan dan impersonal dalam penerapannya pada kasus-kasus tertentu. Secara umum, Pandangan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan hukum eksternal yang mengkaji karakteristik hukum secara empiris, karena bertentangan dengan perspektif internal ilmu hukum dan pendekatan moral filsafat hukum.<ref>For a discussion on Weber's typology see Kronman 1983: 8-14.</ref>
▲[[Berkas:Emile_Durkheim.jpg|jmpl|248x248px|Émile Durkheim]]
Émile Durkheim menulis dalam ''The Division of Labour in Society'' bahwa bagi masyarakat yang lebih kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian yang dalam terutama pada restitusi dan kompensasi yang tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.<ref>Johnson, ''The Blackwell Dictionary of Sociology, 156''</ref> Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari hukum represif ke hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu dan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.<ref>Cotterrell, 1999.</ref> Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi masyarakat, yang mekanik, di antara bagian-bagian yang sama, atau organis, yang dibedakan berdasarkan bagian-bagiannya dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral, kajian pengembangan sistem nilai yang tercermin dalam undang-undang.<ref>For a detailed discussion of Durkheim's sociology of law see Cotterrell 1999.</ref>
{{Quote|
== Pendekatan sosiologi dalam mempelajari hukum ==
|