Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Adeninasn (bicara | kontrib)
perbaikan referensi
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian  sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam [[Yuridis|studi hukum]].<ref>ForUntuk variousdefinisi definitionssosiologi ofhukum the sociology ofyang lawberagam seelihat: Ehrlich 1936 (orig 1912); Timasheff 1939; Pound 1943; Selznick 1965, Aubert 1969 anddan 1980, Black 1972, Stjernquist 1983, Hydén 1986, Tomasic 1987, Ferrari 1989, Podgorecki 1991, Cotterrell 1992, Banakar 2003 anddan 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar anddan Travers 2013, Banakar 2014.</ref> Beberapa melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi<ref>SeeLihat Deflem 2008:3.</ref>  sementara yang lain cenderung menganggapnya sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.<ref>Banakar 2003 anddan 2009, Banakar anddan Travers 2013.</ref> Selain itu, bidang ini juga dianggap bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai cabang studi hukum, tetapi sebagai bidang penelitian mengenai haknya sendiri dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".<ref>Cotterrell 2007.</ref> Bidang ini juga telah digunakan untuk memposisikan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dari struktur dasar masyarakat yang menengahi "antara kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, dan membangun serta memelihara saling ketergantungan, dan membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".<ref>Scuro 2010: 64.</ref>
 
Terlepas dari apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi, sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau bidang penelitian dengan sendirinya, namun tetap bergantung secara intelektual terutama pada tradisi, metode dan teori sosiologi arus utama dan, terhadap Tingkat yang lebih rendah pada ilmu sosial lainnya seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; Dengan demikian, hal ini mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum <ref>Banakar dan Travers 2005, pp. 1-25.</ref>
<ref>Banakar and Travers 2005, pp. 1-25.</ref>
 
Lebih spesifik lagi, sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan terhadap studi hukum di masyarakat, yang secara empiris menguji dan merumuskan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-legal dan faktor sosial.<ref>SeeLihat Black 1976; Cotterrell 1992; Hunt 1993; Santos 2002; Banakar 2003; Banakar anddan Travers 2002; Ferrari 1989; Luhmann 1985; Trevino 2008; Travers 2009, Nelken 2009.</ref>  Bidang penyelidikan sosio legal meliputi pengembangan sosial lembaga hukum, bentuk kontrol sosial, peraturan hukum, interaksi antara budaya hukum, konstruksi sosial dari masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan antara hukum serta perubahan sosial.
 
Sosiologi hukum juga mendapat landasan dan mengacu pada penelitian yang dilakukan di bidang lain seperti hukum komparatif, studi hukum kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi dan hukum dan sastra. Objeknya mencakup pergerakan historis hukum dan keadilan dan konstruksi kontemporer yang tanpa henti, misalnya, di bidang yurisprudensi yang berfokus pada pertanyaan institusional yang dikondisikan oleh situasi sosial dan politik, di wilayah interdisipliner seperti kriminologi, dan melalui analisis efisiensi ekonomi dan dampak sosial dari norma hukum.<ref>Scuro 2010: 12</ref>
Baris 13 ⟶ 12:
[[Berkas:Veber.jpg|jmpl|166x166px|Max Weber]]
[[Berkas:Emile_Durkheim.jpg|jmpl|166x166px|Émile Durkheim]]
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali ke karya sosiolog dan ahli hukum dari pergantian abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal   [[Maximilian Weber|Max Weber]] dan [[Émile Durkheim]]. Tulisan-tulisan di hukum sosiolog klasik ini merupakan dasar bagi seluruh sosiologi hukum saat ini.<ref>Deflem, 2007.</ref> Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial ilmiah dan metode dalam upaya untuk mengembangkan teori sosiologi hukum. diantaranya adalah Leon Petrazycki, [[Eugen Ehrlich]] dan Georges Gurvitch.
 
Bagi Max Weber, yang disebut "bentuk hukum rasional" sebagai jenis dominasi dalam masyarakat, bukan disebabkan masyarakat tetapi dikarenakan norma-norma abstrak.<ref>Rheinstein, ''Max Weber on Law and Economy in Society'', 336</ref> Ia memahami koherensi hukum yang dapat diperhitungkan dalam hal otoritas hukum legal. Seperti hukum yang koheren dan diperhitungkan yang dibentuk prasyarat untuk perkembangan politik dan birokrasi negara modern, serta dikembangkan secara paralel dengan pertumbuhan [[kapitalisme]].<ref>Jary, ''Collins Dictionary of Sociology'', 636</ref> Pusat pengembangan hukum modern adalah hukum rasionalisasi formal  atas dasar prosedur umum yang diterapkan, setara dan adil bagi semua. Hukum  modern rasional juga dikodifikasikan dan impersonal dalam penerapannya pada kasus-kasus tertentu. Secara umum, Pandangan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan hukum  eksternal yang mengkaji karakteristik hukum secara empiris, karena bertentangan dengan perspektif internal ilmu hukum dan pendekatan  moral filsafat hukum.<ref>ForUntuk adiskusi discussiontentang ontipologi Weber's typology seelihat Kronman 1983: 8-14.</ref>
 
Émile Durkheim menulis dalam  ''The Division of Labour in Society''  bahwa bagi masyarakat yang lebih kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian yang dalam terutama pada  restitusi dan kompensasi  yang tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.<ref>Johnson, ''The Blackwell Dictionary of Sociology, 156''</ref> Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari hukum represif ke hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu dan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.<ref>Cotterrell, 1999.</ref> Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi masyarakat, yang mekanik, di antara bagian-bagian yang sama, atau organis, yang dibedakan berdasarkan bagian-bagiannya dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral, kajian pengembangan sistem nilai yang tercermin dalam undang-undang.<ref>ForUntuk adiskusi detailedmendalam discussiontentang ofsosiologi hukum Durkheim's sociology of law seelihat Cotterrell 1999.</ref>
 
{{Quote|Oleh karena itu, pusat gravitasi pengembangan hukum sejak dulu kala tidak lagi berada dalam aktivitas negara, namun di dalam masyarakat itu sendiri, dan kini harus dicari di sana".|Eugen Ehrlich, ''Fundamental Principles of the Sociology of Law''<ref>Ehrlich, 1936: 390.</ref>}}
Baris 23 ⟶ 22:
== Pendekatan sosiologi dalam mempelajari hukum ==
 
=== Sosiologi hukum  modern ===
Sosiologi hukum mulai ditetapkan sebagai bidang studi akademis dan empiris setelah Perang Dunia Kedua.<ref>ForUntuk adiskusi discussiontentang on the emergence of themunculnya "sociologicalgerakan movementsosiologis" indalam lawhukum aftersetelah World[[Perang WarDunia II]] seelihat Deflem 2009: 1.</ref>  Setelah Perang Dunia II, studi hukum tidak penting dalam sosiologi, walaupun beberapa sosiolog terkenal menulis tentang peran hukum di masyarakat. Dalam karya [[Talcott Parsons]], misalnya, hukum dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang esensial.<ref>Trevino, 2008.</ref>  Sebagai tanggapan terhadap kritik yang dikembangkan terhadap fungsionalisme, maka mulai muncul perspektif sosiologis hukum lainnya. Sosiolog kritis,<ref>ForUntuk adiskusi discussion seelihat Cotterrell 1992: 122-3</ref>  mengembangkan perspektif hukum sebagai instrumen kekuasaan. Namun, ahli teori lain dalam sosiologi hukum, seperti Philip Selznick, berpendapat bahwa undang-undang modern menjadi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan harus didekati secara moral.<ref>Selznik, 1969.</ref>  Pengkaji lainnya, terutama sosiolog Amerika Donald Black, mengembangkan teori hukum ilmiah yang tegas berdasarkan paradigma sosiologi murni. Orientasi yang sama luasnya, namun berbeda, yaitu teori sistem autopoietik yang ditemukan oleh sosiolog Jerman Niklas Luhmann, yang menyajikan hukum atau "sistem hukum" sebagai salah satu dari sepuluh ''sistem fungsi'' (lihat diferensiasi fungsional) masyarakat.<ref>SeeLihat Luhmann 2004 anddan 1995.</ref><ref name="Roth and Schutz 2015">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Steffen_Roth Steffen Roth] anddan Anton Schutz: ''Ten systems. Toward a canon of function systems.'' InDalam: ''Cybernetics and Human Knowing'', Vol. 22, No. 4., 2015. Vorversion verfügbar (englisch; [http://ssrn.com/abstract=2508950 online] auf ssrn.com).</ref>{{Quote|All collective human life is directly or indirectly shaped by law. Law is like knowledge, an essential and all-pervasive fact of the social condition.|Niklas Luhmann, ''A Sociological Theory of Law''<ref>Niklas Luhmann, Niklas 1985: 1.</ref>|text=Semua kehidupan manusia kolektif secara langsung atau tidak langsung dibentuk oleh hukum. Hukum itu seperti pengetahuan, atau fakta penting yang menyeluruh tentang kondisi sosial.|sign=Niklas Luhmann, daladalam''<span style="font-style: normal;">m  </span>A Sociological Theory of Law''}}Filsuf sosial [[Jürgen Habermas]] tidak setuju dengan Luhmann dan berpendapat bahwa hukum dapat berfungsi lebih baik sebagai 'sistem' institusi dengan menunjukkan kepentingan keseharian masyarakat dalamdi 'dunia yang terberi' dengan lebih dalam. Namun, teori sosiologi tentang hukum dan pengacara lainnya diajukan oleh [[Pierre Bourdieu]] dan pengikutnya, yang melihat hukum sebagai bidang sosial di mana aktor memperjuangkan [[modal budaya]], modal simbolis dan ekonomi, yang dengan demikian mengembangkan ''<nowiki/>'''ranah' profesional reproduksi pengacara.<ref>SeeUntuk forcontoh examplelihat Dezalay anddan Garth 1996.</ref>  Di beberapa negara benua Eropa penelitian empiris dalam sosiologi hukum berkembang secara signifikan dari tahun 1960-an dan 197-0an. Di Polandia karya Adam Podgórecki dan rekan-rekannya (yang dipengaruhi oleh gagasan Petrazycki) patut diperhatikan; Di Swedia, penelitian sosiologi hukum empiris, pada periode ini dipelopori terutama oleh Per Stjernquist, dan di Norwegia oleh Vilhelm Aubert.
 
Di beberapa tahun terakhir, sejumlah besar teori telah muncul dalam sosiologi hukum sebagai hasil dari penyebaran teori sosiologi secara luas. Karya filsuf yang berpengaruh di zaman ini diantaranya adalah karya Michel Foucault, Jürgen Habermas, pemikiran feminisme, postmodernisme dan dekonstruksi, neo-Marxisme, dan behaviorisme. Berbagai pengaruh teoretis dalam sosiologi hukum juga menandai bidang hukum dan masyarakat yang lebih luas. Bidang hukum dan bidang multi-disiplin masih sangat populer, sementara bidang khusus disiplin sosiologi hukum juga "lebih terorganisasi dengan baik daripada sebelumnya, baik secara institusional maupun profesional".
Baris 56 ⟶ 55:
{{Reflist|2}}
== Referensi ==
{{refbegin}}
* Aubert, Vilhelm, ed, (1969) ''Sociology of Law'' (London, Penguin).
* Banakar, R. (2002) "Sociological Jurisprudence" in R. Banakar and M. Travers, eds, ''Introduction to Law and Social Theory'', Oxford, Hart.
* Banakar, R. (2003) ''Merging Law and Sociology: Beyond the Dichotomies of Socio-Legal Research'' (Berlin/Wisconsin: Galda and Wilch).
* Banakar, R. and Travers, M. (2005) "Law, Sociology and Method" in ''Theory and Method in Socio-Legal Research'', pp.&nbsp;1–25. Edited by Banakar, R. dan Travers, M. (Oxford: Hart Publishing, 2005).
* Banakar, Reza (2009) "Law Through Sociology's Looking Glass: Conflict and Competition in Sociological Studies of Law" in ''THE NEW ISA HANDBOOK IN CONTEMPORARY INTERNATIONAL SOCIOLOGY: CONFLICT, COMPETITION, AND COOPERATION'', Ann Denis, Devorah Kalekin-Fishman, eds., (London: Sage). An e-copy available at: http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1327025
* Banakar, Reza and Max Travers eds. (2013) ''Law and Social Theory'' (Oxford: Hart Publishing).
* Banakar, Reza (2014) ''Normativity in Legal Sociology: Methodological Reflections on Law and Regulation in Late modernity'' (Heidelberg: Springer).
* Black, D. (1972) "The Boundaries of Legal Sociology" in ''[[Yale Law Journal]]'' 81.
* Black, D. (1976) ''The Behavior of Law'' (New Haven, Conn. : Yale University Press).
* Cotterrell, Roger (1992) ''The Sociology of Law: An Introduction'' (Oxford: Oxford University Press).
* Cotterrell, Roger (1999) ''Emile Durkheim: Law in a Moral Domain'', Stanford University Press.
* Cotterrell, Roger (2007) "Sociology of Law" in ''Encyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives'' (Thousand Oaks: SAGE).
* Deflem, Mathieu (2008) ''Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition'' (Cambridge: Cambridge University Press).[http://www.socoflaw.net]
* Deflem, Mathieu (2007) "Sociological Theories of Law" pp.&nbsp;1410–1413 in ''Encyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives'', edited by David S. Clark. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.[http://deflem.blogspot.com/2007/07/sociological-theories-of-law-2007.html].
* Dezalay, Yves and Bryant G. Garth (1996) ''Dealing in Virtue: International Commercial Arbitration and the Construction of a Transnational Legal Order'' . Chicago Series in Law and Society.
* Ehrlich, Eugen (1936) ''Fundamental Principles of the Sociology of Law''. Cambridge, MA: Harvard University Press (orig. 1912 ''Grundlegung der Soziologie des Recht'').
* Ferrari, V. (1989) "Sociology of Law: A Theoretical Introduction" in Ferrari, V. and Uusitalu, P. Two Lectures on the Sociology of Law, pp.&nbsp;7–31 (Helsinki : University of Helsinki, 1989) Sociology of Law Series, no. 6/101.
* Halliday, Terence C. and Pavel Osinsk (2006) "Globalization of Law" in ''Annual Review of Sociology''.
* Hunt, Alan (1993) ''Explorations in Law and Society''. New York: Routledge.
* Hydén, Håkan (1986) "Sociology of Law in Scandinavia" in 13 ''Journal of Law and Society''.
* {{Cite book|title=Collins Dictionary of Sociology|year=1995|last=Jary| first=David|author2=Julia Jary |publisher=HarperCollins|isbn=0-00-470804-0}}
* {{Cite book|title=The Blackwell Dictionary of Sociology|year=1995|last=Johnson| first=Alan|publisher=Blackwells publishers|isbn=1-55786-116-1}}
* Kronman, Anthony T. (1983) ''Max Weber''. Stanford University Press.
* Luhmann, Niklas (2004) ''Law As a Social System'', translated by Klaus A. Ziegert (Oxford University Press).
* Luhmann, Niklas (1995) ''Social Systems''. Stanford CA, Stanford University Press.
* Luhmann, Niklas (1985) ''A Sociological Theory of Law'' (London: Routedge & Kegan Paul).
* Mathiesen, Thomas (2005) ''Rätten i samhället : en introduktion till rättssociologin'' (Lund, Studentlitterature).
* Nelken, David (2009) ''Beyond Law in Context'' (Asghate).
* Podgórecki, Adam (1991) ''A Sociological Theory of Law''. Milano: Dott. A. Giuffre Editore.
* {{Cite book|title=Max Weber on Law and Economy in Society|year=1954|last=Rheinstein| first=M.|publisher=Harvard University Press}}
* Santos, Boaventura de Sousa (2002) ''Toward a New Legal Common Sense''. London: Butterworths.
* Scuro Neto, P. (2010) ''Sociologia Geral e Jurídica''. São Paulo: Saraiva, 7th ed.
* Selznick, P. (1969) ''Law, Society and Industrial Justice'' (New York, Russell Sage Foundation).
* Stjernquist, Per (1983) "En aspekt på rättssociologisk forskning" i 1 ''Tidskrigt för rättssociologi'' 7.
* Tomasic, Roman (1987) ''The Sociology of Law'' (London, SAGE Publications).
* Travers, Max (2009) ''Understanding Law and Society'' (London).
* Trevino. Javier (2008) ''The Sociology of Law: Classical and Contemporary Perspectives''. New York: St. Martin's Press (1996) Reissued with a New Introduction. New Brunswick, NJ: Transaction Publishers.
* Trevino, A Javier, ed, (2008) ''Talcott Parsons: On Law and the Legal System'' (Newcastle: Cambridge Scholars Publishing).{{refend}}
== Pranala luar ==
* The Nordic Journal of Law and Justice [http://www.retfaerd.org/]