Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
perbaikan referensi
Adeninasn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam [[Yuridis|studi hukum]].<ref>Untuk definisi sosiologi hukum yang beragam lihat: {{harvp|Ehrlich |1936}} (orig 1912); {{hervp|Timasheff |1939}}; {{harvp|Pound |1943}}; {{harvp|Selznick |1965}}, {{harvp|Aubert |1969}} dan 1980, {{harvp|Black| 1972}}, {{harvp|Stjernquist |1983}}, {{harvp|Hydén |1986}}, {{harvp|Tomasic |1987}}, {{harvp|Ferrari |1989}}, {{harvp|Podgorecki |1991}}, {{harvp|Cotterrell |1992}}, {{harvp|Banakar |2003}} dan 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar dan Travers 2013, Banakar 2014.</ref> Beberapa melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi<ref>Lihat {{harvp|Deflem |2008:|p=3}}.</ref> sementara yang lain cenderung menganggapnya sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.<ref>Banakar 2003 dan 2009, Banakar dan Travers 2013.</ref> Selain itu, bidang ini juga dianggap bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai cabang studi hukum, tetapi sebagai bidang penelitian mengenai haknya sendiri dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".<ref>Cotterrell 2007.</ref> Bidang ini juga telah digunakan untuk memposisikan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dari struktur dasar masyarakat yang menengahi "antara kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, dan membangun serta memelihara saling ketergantungan, dan membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".<ref>Scuro 2010: 64.</ref>
 
Terlepas dari apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi, sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau bidang penelitian dengan sendirinya, namun tetap bergantung secara intelektual terutama pada tradisi, metode dan teori sosiologi arus utama dan, terhadap Tingkat yang lebih rendah pada ilmu sosial lainnya seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; Dengan demikian, hal ini mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum <ref>Banakar dan Travers 2005, pp. 1-25.</ref>