Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan referensi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam [[Yuridis|studi hukum]].<ref>Untuk definisi sosiologi hukum yang beragam lihat: {{harvp|Ehrlich
Terlepas dari apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi, sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau bidang penelitian dengan sendirinya, namun tetap bergantung secara intelektual terutama pada tradisi, metode dan teori sosiologi arus utama dan, terhadap Tingkat yang lebih rendah pada ilmu sosial lainnya seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; Dengan demikian, hal ini mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum <ref>Banakar dan Travers 2005, pp. 1-25.</ref>
|