Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
Adeninasn (bicara | kontrib)
Baris 1:
{{inuse}}
{{sosiologi}}
'''Sosiologi hukum''' (atau '''kajian sosio legal''') sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam [[Yuridis|studi hukum]].<ref>Untuk definisi sosiologi hukum yang beragam lihat: Ehrlich 1936 (orig 1912); Timasheff 1939; Pound 1943; Selznick 1965, Aubert 1969 dan 1980, Black 1972, Stjernquist 1983, Hydén 1986, Tomasic 1987, Ferrari 1989, Podgorecki 1991, Cotterrell 1992, Banakar 2003 dan 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar dan Travers 2013, Banakar 2014.</ref> Beberapa melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi<ref>Lihat Deflem 2008:3.</ref> sementara yang lain cenderung menganggapnya sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.<ref>Banakar 2003 dan 2009, Banakar dan Travers 2013.</ref> Selain itu, bidang ini juga dianggap bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau sebagai cabang studi hukum, tetapi sebagai bidang penelitian mengenai haknya sendiri dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".<ref>Cotterrell 2007.</ref> Bidang ini juga telah digunakan untuk memposisikan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dari struktur dasar masyarakat yang menengahi "antara kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, dan membangun serta memelihara saling ketergantungan, dan membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".<ref>Scuro 2010: 64.</ref>