Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
k perbaikan pranala dalam
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 12:
[[Berkas:Veber.jpg|jmpl|166x166px|Max Weber]]
[[Berkas:Emile_Durkheim.jpg|jmpl|166x166px|Émile Durkheim]]
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali ke karya sosiolog dan ahli hukum dari pergantian abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal [[Maximilian Weber|Max Weber]] dan [[Émile Durkheim]]. Tulisan-tulisan di hukum sosiolog klasik ini merupakan dasar bagi seluruh sosiologi hukum saat ini.<ref>Deflem, 2007.</ref> Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial ilmiah dan metode dalam upaya untuk mengembangkan teori sosiologi hukum. diantaranya adalah [[Leon Petrazycki]], [[Eugen Ehrlich]] dan [[Georges Gurvitch]].
 
Bagi Max Weber, yang disebut "bentuk hukum rasional" sebagai jenis dominasi dalam masyarakat, bukan disebabkan masyarakat tetapi dikarenakan norma-norma abstrak.<ref>Rheinstein, ''Max Weber on Law and Economy in Society'', 336</ref> Ia memahami koherensi hukum yang dapat diperhitungkan dalam hal otoritas hukum legal. Seperti hukum yang koheren dan diperhitungkan yang dibentuk prasyarat untuk perkembangan politik dan birokrasi negara modern, serta dikembangkan secara paralel dengan pertumbuhan [[kapitalisme]].<ref>Jary, ''Collins Dictionary of Sociology'', 636</ref> Pusat pengembangan hukum modern adalah hukum rasionalisasi formal atas dasar prosedur umum yang diterapkan, setara dan adil bagi semua. Hukum modern rasional juga dikodifikasikan dan impersonal dalam penerapannya pada kasus-kasus tertentu. Secara umum, Pandangan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan hukum eksternal yang mengkaji karakteristik hukum secara empiris, karena bertentangan dengan perspektif internal ilmu hukum dan pendekatan moral filsafat hukum.<ref>Untuk diskusi tentang tipologi Weber lihat Kronman 1983: 8-14.</ref>
 
Émile Durkheim menulis dalam ''The Division of Labour in Society'' bahwa bagi masyarakat yang lebih kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian yang dalam terutama pada [[restitusi]] dan [[kompensasi]] yang tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.<ref>Johnson, ''The Blackwell Dictionary of Sociology, 156''</ref> Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari hukum represif ke hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu dan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.<ref>Cotterrell, 1999.</ref> Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi masyarakat, yang mekanik, di antara bagian-bagian yang sama, atau organis, yang dibedakan berdasarkan bagian-bagiannya dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral, kajian pengembangan sistem nilai yang tercermin dalam undang-undang.<ref>Untuk diskusi mendalam tentang sosiologi hukum Durkheim lihat Cotterrell 1999.</ref>