Perikanan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhammad Afif (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Perusahaan Indonesia menggunakan HotCat
Muhammad Afif (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
[[Berkas:Gedung perumperindo.jpg|jmpl|Gedung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perumperindo)]]
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang sistem bisnis perikanan. Perum Perindo berdiri pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990. Kemudian diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. Di tahun 3013, pemerintah kembali mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Perumperindo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dan bertanggungjawab mengelola aset negara agar dapat menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang dan jasa, pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan khususnya nelayan dan masyarakat yang terjun di dunia perikanan serta mengupayakan keuntungan. Hingga tahun 2013, upaya penyelenggaraan dan pelayanan tersebut dilaksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu
[[Berkas:Perumperindo.jpg|jmpl|Lambang Perumperindo]]
'''Perusahaan Umum Perikanan Indonesia''' atau '''Perum Perindo''' adalah [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] yang bergerak di bidang sistem bisnis perikanan.<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/#|title=Perumperindo|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref> Perum Perindo berdiri pada tahun [[1990]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990. Kemudian diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun [[2000]]. Di tahun 3013[[2013]], pemerintah kembali mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Perumperindo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dan bertanggungjawab mengelola aset negara agar dapat menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang dan jasa, pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan khususnya nelayan dan masyarakat yang terjun di dunia perikanan serta mengupayakan keuntungan. Hingga tahun 2013, upaya penyelenggaraan dan pelayanan tersebut dilaksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu:<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/2-profil-perusahaan|title=Profil Perusahaan|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref>
# Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta
# Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan
Baris 8 ⟶ 10:
# Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi.
 
== Tujuan Pendirian ==
Sebagai BUMN yang memiliki peranan dan posisi yang sangat strategis, Perum Perikanan Indonesia berupaya mendukung visi dan misi Pemerintah khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berbagai upaya dukungan yang dimaksud diantaranya peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan yang transparan dan bertanggungjawab, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, regional dan nasional, menambah devisa negara dan mendorong pembangunan nasional di sektor kelautan dan perikanan. Perum Perindo memiliki visi menjadi perusahaan perikanan yang tangguh, terpercaya dan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi bangsa.<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/3-visi-misi|title=Visi & Misi|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref> Untuk mencapai visi tersebut, Perum Perindo mempunya beberapa misi, diantaranya:<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/6-tata-kelola-perusahaan|title=Tata Kelola Perusahaan|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/4-budaya-perusahaan|title=Budaya Perusahaan|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref>
 
1.      Atktif berperan meningkatkan perekonomian nasional di sektor perikanan dan kelautan.
Baris 17 ⟶ 19:
3.      Mengembangkan sistem bisnis perikanan dari hulu hingga hilir yang terintegrasi.
 
4.      Mengembangkan [[Sumber daya manusia|Sumber Daya Manusia]] (SDM) yang profesional.
 
5.      Mempunyai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola perusahaan.
 
== Referensi ==
== Pasang Surut Pengelolaan ==
<references />
 
[[Kategori:BUMN]]
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]