Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 25:
}}
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang dibentuk [[pemerintah]] untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
|