Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hansmuller (bicara | kontrib) |
Hansmuller (bicara | kontrib) |
||
Baris 7:
=== BPUPKI dan PPKI ===
Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI <ref>Dalam pemungutan suara 55 memilih [[republik]], 6 [[kerajaan]], 1 [[abstain]], dan 2 lain-lain. (Saafrudin Bahar, 1992:106)</ref>. Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara <ref>Dalam panitia kecil perancang UUD yang diketuai [[Ir Sukarno]], 17 suara memilih bentuk [[kesatuan]] dan 2 suara memilih bentuk [[federasi]]. (Saafrudin Bahar, 1992:174)</ref>. Akhirnya dicari jalan tengah untuk kedudukan daerah yang berstatus ''zelfbesturende
Namun dalam sidang BPUPKI ada penyamaan antara ''zelfbesturende landschappen'' dan ''volksgemeenschappen''. Dengan demikian tidak hanya kesultanan maupun kerajaan, namun juga daerah mempunyai susunan asli, seperti desa di [[Jawa]] dan [[Bali]], negeri di [[Minangkabau]], dusun dan marga di [[Palembang]] dan sebagainya yang dapat ditetapkan sebagai daerah yang bersifat istimewa <ref>Saafrudin Bahar, 1992:218</ref>. Negara menghormati dan memperhatikan susunan asli daerah tersebut. Namun belum ada bentuk jelas bagaimana daerah istimewa tersebut.
|