Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hansmuller (bicara | kontrib)
k →‎BPUPKI dan PPKI: landschappen
Hansmuller (bicara | kontrib)
k landschap
Baris 14:
 
=== UUD 1945 asli ===
Daerah istimewa dalam UUD 1945 asli diatur dalam bab VII pasal 18 mengenai pemerintahan daerah <ref>“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” '''Pasal 18 UUD 1945 asli'''</ref>. Tidak banyak yang diberikan keterangan dalam pasal tersebut selain persyaratan “hak asal usul” dan istilah “daerah yang bersifat istimewa” <ref>Pada saat disahkan, UUD hanya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD baru dimuat pada tahun berikutnya. Lihat Saafrudin Bahar, 1992 dan Berita Republik Indonesia Tahun II No 7 Tahun 1946.</ref>. Jika ditilik dari peristilahan maka daerah istimewa pada waktu itu dekat dengan istilah daerah otonomi khusus saat ini. Hanya saja pemberian otonomi khusus tersebut diberikan untuk daerah-daerah yang berstatus ''“zelfbesturende landchappenlandschappen'' dan ''volksgemeenschappen”'' pada zaman Hindia Belanda <ref>“Dalam ''territoir'' Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 ''zelfbesturende landchappenlandschappen'' dan ''volksgemeenschappen'', seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut.” '''Penjelasan UUD 1945 pasal 18 sub II'''.</ref>. Sayang tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai daerah-daerah mana saja yang berstatus khusus tersebut.
 
=== Konstitusi RIS 1949 ===
Istilah daerah istimewa hanya muncul sekali dalam konstitusi RIS. Itupun hanya menyangkut satu daerah yang berstatus sebagai “Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri” <ref>“Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:.……...Kalimantan Barat (''Daerah istimewa'')………..daerah bagian yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri…..” '''Pasal 2 Konstitusi RIS 1949'''</ref>. Dalam konstitusi ini muncul istilah Daerah [[Swapraja]] sebagai ganti istilah ''Zelfbesturende landchappenlandschappen''. Ada empat pasal yang mengatur daerah swapraja pada konstitusi tersebut, mulai dari pasal 64-67 <ref>“'''Pasal 64''' Daerah-daerah Swapraja yang sudah ada, diakui. '''Pasal 65''' Mengatur kedudukan daerah-daerah Swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antara daerah bagian dan daerah-daerah Swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa Swapraja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatupun dari daerah-daerah Swapraja yang sudah ada, dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang federal yang menyatakan, bahwa, kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah bagian bersangkutan. '''Pasal 66''' Sambil menunggu peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal yang lalu dibuat, maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian, bahwa penjabat-pejabat Indonesia dahulu yang tersebut dalamnya diganti dengan penjabat-pejabat yang demikian pada daerah-bagian bersangkutan. '''Pasal 67''' Perselisihan-perselisihan antara Daerah-daerah bagian dan daerah-daerah Swapraja bersangkutan tentang peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan tentang menjalankannya, diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia baik pada tingkat yang pertama dan yang tertinggi juga, ataupun pada tingkat apel.” '''Pasal 64-67 Konstitusi RIS 1949'''</ref>. Dalam konstitusi tersebut ditegaskan Negara mengakui semua swapraja yang ada. Kedudukan swapraja sangat kuat. Pengaturan daerah swapraja diserahkan pada daerah bagian yang memiliki daerah swapraja tersebut dengan perjanjian politik, bukan dengan Undang-undang daerah bagian. Pengurangan maupun penghapusan wilayah atau kekuasaan daerah swapraja memerlukan kuasa Undang-undang Federal RIS. Semua pejabat Indonesia yang bertugas di daerah swapraja diganti oleh pejabat daerah swapraja yang bersangkutan. Segala perselisihan yang terjadi antara daerah bagian dan daerah swapraja diputus oleh [[Mahkamah Agung]] Federal.
 
=== UUD Sementara 1950 ===