Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Ariefhidayat) dan mengembalikan revisi 13314538 oleh Fenni Bungsu
Ariefhidayat (bicara | kontrib)
Baris 1:
[[Berkas:PahlawanNasional.jpg|thumb|right|200px|Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014)]]
'''Pahlawan Nasional''' adalah [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|gelar]] penghargaan tingkat tertinggi di [[Indonesia]].{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Gelar anumerta ini diberikan oleh [[Pemerintahan Indonesia]] atas tindakan yang dianggap heroik (pahlawan)<ref>{{Cite news|url=http://monitor.co.id/berita/6711/kata-menteri-khofifah-ihwal-pemberian-gelar-pahlawan-tambahan|title=Kata Menteri Khofifah Ihwal Pemberian Gelar Pahlawan Tambahan|newspaper=monitor.co.id|access-date=2017-11-22}}</ref>&nbsp;– didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya"&nbsp;– atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara"{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
** Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.