Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. <refnameref name="KIP">[https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/donatur-sengketakan-mini-market-alfamart-ke-kip Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016]</ref> <refnameref name="Kontan">[http://nasional.kontan.co.id/news/pengumpulan-donasi-alfamart-digugat-konsumen Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen. ]</ref> <refname="Viva1">[http://www.viva.co.id/berita/bisnis/881076-konsumen-yang-penasaran-uang-donasi-kini-digugat-alfamart Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017]</ref> Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen. Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. <ref name="BeritaTagar">[https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017]</ref> Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.<ref name="BeritaTagar"/> Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi sebagai CSR Perusahaan. <ref name="CNN">[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223121025-12-181730/putusan-kip-alfamart-gunakan-donasi-untuk-csr-perusahaan/ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016. Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. <ref name="BeritaTagar"/>