Badan Informasi Geospasial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fahmi Amhar (bicara | kontrib) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 24:
== Sejarah ==
[[Berkas:LogoBakorsutanal.jpg|
Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan [[Keputusan Presiden]] Nomor 263 tanggal [[7 September]] [[1965]] tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
|