Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 371:
# DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait : <br/> - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi <br/> - Jawaban WalikotaWali kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
# Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
# Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan :<br/> - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.<br/> - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
# Pengambilan keputusan persetujuan.
# Sambutan WalikotaWali kota dan Pengambilan Persetujuan.<ref>{{cite web|url=http://www.dprd-pareparekota.go.id/index.php/mekanisme |title=Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah |publisher=Admin Humas DPRD Kota Parepare|date= 22 Maret 2010 |accessdate=10 Oktober 2014}}</ref>