Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota) |
||
Baris 70:
* Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
* Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
* Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas
== Lembaga Tingkat Daerah ==
Baris 78:
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau
== Lembaga negara yang telah dibubarkan ==
|