Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 1:
'''Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017''' dilaksanakan pada [[15 Februari]] [[2017]] bertujuan untuk memilih walikotawali kota Sorong periode 2017-2022.
== Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur ==
{| class="wikitable"
Baris 5:
! Nomor<br />urut !! Kandidat gubernur !! Kandidat wakil gubernur !! Partai politik
|-
| 1 || [[Berkas:Drs Ec Lamberthus Jitmau MM Calon WalikotaWali kota Sorong 2017.jpg|125px]] <br> [[Lamberthus Jitmau]] || [[Berkas:Dr. Hj. Pahima Iskandar Calon Wakil WalikotaWali kota Sorong 2017.jpg|125px]] <br> [[Pahima Iskandar]] ||[[Berkas:pkb.jpg|20px]] [[Partai Kebangkitan Bangsa]]
|-
|}
== Pasangan Calon Wali Kota Sorong 2017 ==
Pemilihan umum walikotawali kota Sorong kali ini, memiliki calon tunggal dengan nama Lamberthus Jitmau dan Pahima Iskandar. Pasangan calon ini mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti [[Partai Golongan Karya|Golkar]], [[Partai Demokrat|Demokrat]], [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDIP]], [[Partai Amanat Nasional|PAN]], [[Nasional Demokrat (Indonesia)|Nasdem]], [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]], [[Partai Hati Nurani Rakyat|Hanura]], dan [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]]
 
Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen mengatakan, dasar ditetapkannya Lambert dan Pahima sebagai calon tunggal karena dalam pembukaan pendaftaran ulang selama tiga hari, terhitung sejak Jumat sampai dengan Minggu pekan lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU. Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikotawali kota. Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WalikotaWali kota. Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan WalikotaWali kota. “Selain itu, surat edaran KPU RI nomor 563/KPU/X/ 2016 tanggal 18 Oktober 2016, perihal penetapan pasangan calon pilkada tahun 2017.<ref>{{Cite news|url=http://www.cahayapapua.com/kpu-tetapkan-pilkada-kota-sorong-diikuti-satu-pasangan-calon/|title=KPU Tetapkan Pilkada Kota Sorong Diikuti Satu Pasangan Calon - Cahaya Papua|date=2016-11-01|newspaper=Cahaya Papua|language=id-ID|access-date=2017-04-23}}</ref>
 
== Hasil Perolehan ==
Baris 21:
[[Kategori:Pemilihan wali kota di Indonesia]]
[[Kategori:Sorong]]
[[Kategori:WalikotaWali kota sorong]]
[[Kategori:Pemilihan kepala daerah serentak 2017]]