Daftar Wakil Gubernur Sumatera Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan pengetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 22:
'''Wakil Gubernur Sumatera Barat''' adalah posisi kedua yang memerintah [[Provinsi Sumatera Barat]] setelah [[Gubernur Sumatera Barat]], sehingga posisi wakil gubernur berarti setara dengan gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
 
[[Marlis Rahman]] adalah wakil gubernur pertama yang terpilih pada pemilihan umum pada tahun 2005 berdasarkan UUD 1945. Pada tahun 2009, Gubernur petahana [[Gamawan Fauzi]] diangkat sebagai [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Mendagri]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, bila posisi gubernur kosong, wakil gubernur harus mengisi jabatan tersebut sehingga jabatan ini kosong lebih kurang selama 10 bulan. Wakil Gubernur petahana adalah [[Nasrul Abit]] yang terpilih setelah memenangi [[Pemilihan umum Gubernur Sumatera Barat 2015|pilkada]] pada tahun 2015. Ia terpilih untuk masa jabatan 2016-2021.
 
Berikut ini adalah daftar '''Wakil Gubernur [[Sumatera Barat]]'''.