Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Piranti → Peranti, added orphan tag using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 26:
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di [[Indonesia]], beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan [[sosial]], misalnya, kegiatan dalam lingkup [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], kegiatan [[penelitian]] dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat [[ekonomi]] atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) [[program komputer]] dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri{{ref_num|uu19'02pjls|2|c}}.
 
[[Berkas:RNC 04 protest 45.jpg|thumbjmpl|250px|rightka|Hak cipta [[foto]] umumnya dipegang [[fotografer]], namun foto [[potret]] seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.]]
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak [[pemerintah Indonesia]] untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai [[agama|keagamaan]], ataupun menimbulkan masalah [[kesukuan]] atau [[ras]], dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap [[pertahanan keamanan]] negara, bertentangan dengan [[norma]] [[kesusilaan]] umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17){{ref_num|uu19'02pjls|2|d}}. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan