Hak untuk hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 25:
Pada tahun 1966, [[Konferensi Uskup Katolik Amerika Serikat|Konferensi Uskup Katolik Nasional]] (NCCB) meminta Pastor James T. McHugh untuk mulai mengamati tren dalam reformasi [[Aborsi dan Gereja Katolik|aborsi]] di wilayah Amerika Serikat.<ref>{{en}} "[https://muse.jhu.edu/article/443939 The national right to life committee: its founding, its history, and the emergence of the pro-life movement prior to Roe v. Wade]". Robert N. Karrer. The Catholic Historical Review. 97.3 (July 2011): p527. From General OneFile.</ref> [[Komite Nasional Hak untuk Hidup]] (NRLC) mendapat pendanaan pada tahun 1967 sebagai Liga Hak untuk Hidup demi koordinasi kampanye-kampanye mereka di bawah naungan NCCB.<ref name="christianlifeandliberty.net">{{en}} K.M. Cassidy. "[http://www.christianlifeandliberty.net/RTL.bmp Right to Life]". In Dictionary of Christianity in America, Coordinating Editor, Daniel G. Reid. Downers Grove, Illinois: InterVarsity Press, 1990. pp. 1017,1018.</ref><ref>{{en}} "God's Own Party The Making of the Religious Right", pp. 113-116. ISBN 978-0-19-534084-6. Daniel K. Williams. Oxford University Press. 2010.</ref> Agar dapat menjadi suatu gerakan nonsektarian yang lebih berbasis luas, para pemimpin kunci di Minnesota mengusulkan suatu model organisasi yang memisahkan NRLC dari pengawasan langsung NCCB. Pada awal tahun 1973, Direktur NRLC Pastor [[James T. McHugh]] dan asisten eksekutifnya, Michael Taylor, mengusulkan suatu rencana berbeda, memfasilitasi independensi NRLC dari [[Gereja Katolik]].
 
[[Berkas:Human blastocyst.jpg|thumbjmpl|180px|[[Blastosis]] manusia berdiameter sekitar 0,1-0,2 mm dan terdiri dari 200-300 [[sel (biologi)|sel]] setelah pembelahan sel yang cepat.]]
 
Para pendukung [[gerakan antiaborsi]] berpendapat bahwa manusia [[perkembangan prenatal|prenatal]] (sebelum terlahirkan) sejak saat konsepsi ([[pembuahan]]) memiliki hak fundamental untuk hidup yang setara dengan yang dimiliki manusia setelah dilahirkan. Meskipun para pendukung pro-kehidupan mengakui bahwa kaum wanita memiliki hak kemandirian secara jasmaniah, mereka menolak hak yang dituntut kaum wanita untuk melanggar hak prenatal untuk hidup, yakni dengan membunuh embrio atau janin manusia. Secara umum, mereka yang mengidentifikasikan diri sebagai pendukung "hak untuk hidup" meyakini bahwa aborsi tidak dapat diterima secara moral.