Bangjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 36.78.75.27 dan 36.84.36.96) dan mengembalikan revisi 12968871 oleh HsfBot |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
[[Berkas:Traffic lights.jpg|
'''Lampu lalu lintas''' (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: '''alat pemberi isyarat lalu lintas''' atau '''APILL''') adalah lampu yang mengendalikan arus [[lalu lintas]] yang terpasang di persimpangan [[jalan]], tempat penyeberangan [[pejalan kaki]] (''[[zebra cross]]''), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan [[kendaraan]] harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai [[arah lalu lintas|arah]]. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
|