Minuman beralkohol: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
[[Berkas:CachacaDivininha.jpg|
'''Minuman beralkohol''' atau '''khamr''' adalah jenis minuman yang memabukkan. Minuman ini sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, untuk penduduk yang tinggal di wilayah dingin seperti wilayah-wilayah di [[Eropa]], minuman beralkohol dapat menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman beralkohol ini juga dikemukakan di dalam agama [[Kristen]] dan [[Buddha]]. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak.
|