Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah referensi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 11:
==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah memprioritaskan kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari sebelumnya yang berada di dalam kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" /> Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan staf.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref>
Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" />
Baris 24:
Sementara mengenai uang dari Lim Kay, utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], sejumlah M$3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan menerima uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di Jerman Barat untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Perancis]]. Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tak lagi menjabat menteri. Tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi Jakarta M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000 dan tambahan hukuman kurungan lima bulan jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara. Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding
== Referensi ==
|