Televisi digital di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
 
== Frekuensi TV Digital ==
Secara teknik pita [[''spectrum'']] [[frekuensi]] [[radio]] yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital sehingga tidak perlu ada perubahan pita alokasi baik [[VHF]] maupun [[UHF]] (''Ultra High Frequency''). Sedangkan lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda tentunya.
 
Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital perlu ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama atau [[SFN]] (''single frequency network'') sehingga daerah cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru (cable, [[''satellite'']], VCR, DVD players, [[''camcorders'']], ''video games consoles'') adalah dengan menggunakan format digital. Untuk itu supaya pesawat analog masih dapat dipakai diperlukan [[''inverter'']] (''set top box'') yang dapat merubah signal digital ke analog sehingga dapat dilihat dengan menggunakan TV ''receiver'' biasa
 
=== Kelebihan Frekuensi TV Digital ===
Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Ada satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar artinya tidak cukup hanya 1 (satu) kanal carrier melainkan lebih. Hal ini disebabkan dalam penyelenggaraannya nanti penyelenggara hanya akan berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun-stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.
 
Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara televisi digital hanya berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan programnya dapat diselenggarakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital ([[operator]] lain). Dari aspek regulasi akan terdapat ijin penyelenggara jaringan dan ijin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya [[monopoli]] penyelenggaraan televisi digital di Indonesia.
 
== Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial ==