Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 22:
=== Sosiologi hukum modern ===
Sosiologi hukum mulai ditetapkan sebagai bidang studi akademis dan empiris setelah Perang Dunia Kedua.<ref>Untuk diskusi tentang munculnya "gerakan sosiologis" dalam hukum setelah [[Perang Dunia II]] lihat Deflem 2009: 1.</ref> Setelah Perang Dunia II, studi hukum tidak penting dalam sosiologi, walaupun beberapa sosiolog terkenal menulis tentang peran hukum di masyarakat. Pada karya [[Talcott Parsons]], misalnya, hukum dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang esensial.<ref>Trevino, 2008.</ref> Sebagai tanggapan terhadap kritik yang dikembangkan atas fungsionalisme, sehingga mulai muncul perspektif sosiologi hukum lainnya. Sosiolog kritis,<ref>Untuk diskusi lihat Cotterrell 1992: 122-3</ref> mengembangkan perspektif hukum sebagai instrumen kekuasaan. Sedangkan, ahli teori sosiologi hukum lainnya, seperti Philip Selznick misalnya, berpendapat bahwa hukum modern menjadi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan harus dilakukan pendekatan moral.<ref>Selznik, 1969.</ref> Pengkaji lainnya, terutama sosiolog Amerika [[Donald Black]], mengembangkan teori hukum ilmiah yang tegas berdasarkan paradigma sosiologi murni. Teori lainnya adalah teori [[sistem autopoietik]] yang ditemukan oleh sosiolog Jerman [[Niklas Luhmann]]; dengan orientasi yang sama luasnya, namun berbeda. Teori ini menyajikan hukum atau "sistem hukum" sebagai salah satu dari sepuluh ''sistem fungsi'' (lihat diferensiasi fungsional) pada masyarakat.<ref>Lihat Luhmann 2004 dan 1995.</ref><ref name="Roth and Schutz 2015">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Steffen_Roth Steffen Roth] dan Anton Schutz: ''Ten systems. Toward a canon of function systems.'' Dalam: ''Cybernetics and Human Knowing'', Vol. 22, No. 4., 2015. Vorversion verfügbar (englisch; [http://ssrn.com/abstract=2508950 online] auf ssrn.com).</ref>{{Quote|All collective human life is directly or indirectly shaped by law. Law is like knowledge, an essential and all-pervasive fact of the social condition.|Niklas Luhmann, ''A Sociological Theory of Law''<ref>Luhmann, Niklas 1985: 1.</ref>|text=Semua kehidupan kolektif manusia secara langsung atau tidak langsung dibentuk oleh hukum. Hukum itu seperti pengetahuan, atau fakta penting menyeluruh yang merepresentasikan kondisi sosial.|sign=Niklas Luhmann, dalam ''
Beberapa tahun terakhir, sejumlah besar teori telah muncul dalam sosiologi hukum sebagai akibat penyebaran teori sosiologi. Pemikiran yang berpengaruh di zaman ini diantaranya adalah karya [[Michel Foucault]], [[Jürgen Habermas]], pemikiran [[feminisme]], [[pascamodernisme]] dan [[dekonstruksi]], [[neo-Marxisme]], serta [[behaviorisme]]. Berbagai pengaruh teoretis dalam sosiologi hukum juga menandai bidang ilmu hukum dan masyarakat yang lebih luas. Bidang ilmu hukum dan multi-disiplin sangat populer di masyarakat, sementara bidang khusus seperti disiplin sosiologi hukum setidaknya "lebih terorganisasi daripada sebelumnya, baik secara kelembagaan maupun secara profesional".<ref>Deflem 2007.</ref>
|