Talang Batu Uncal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
||
Baris 1:
'''Talang Batu Uncal''' adalah salah satu pemukiman komunitas Suku Bangsa Ogan yang tersebar di daerah [[Lampung utara]] dan yang berasal dari Desa Pengandonan, [[Kabupaten Ogan Komering Ulu]], [[Provinsi Sumatera Selatan]]. Kata “Talang” dalam penyebutan pemukiman tersebut disebut oleh Suku Bangsa Ogan sesuai dengan sistem klasifikasi mereka terhadap bentuk pemukiman.
== Sejarah ==
Menurut monografi Desa Merambung, perkampungan Talang Batu Uncal didirikan pada tahun 1933. Sementara menurut salah satu warga yang dahulu merintis pemukiman ini, Talang Batu Uncal telah ada pada tahun 1930. Penuturan tersebut diberikan oleh Wak Sur yang lahir sekitar tahun 1923 dan memasuki [[Sekolah Rakyat]] pada usia tujuh tahun. Sehingga, dapat diperkirakan bahwa Talang Batu Uncal telah ada sejak tahun 1930. Pendirian pemukiman itu tidak terlepas dari kedatangan empat orang laki-laki dewasa beserta seorang anak. Mereka adalah Nurik, Sarinang, Siajir, dan Sri beserta anaknya Wak Sur. Kedatangan mereka ke Talang Batu Uncal didasari oleh usaha mereka untik memperbaiki kehidupan agar menjadi lebih baik. Hal itu juga ditunjukan untuk mempertontonkan gengsi atau prestise individu atau kelompok kepada orang lain. Adu gengsi tersebut ditunjukkan dalam bentuk menunjukan keberhasilan untuk memperbaiki masa depan anak-anak agar menjadi lebih baik dari orang tuanya. Buktinya, mereka melakukan “pameran” harta benda (material) seperti rumah, perlengkapan rumah tangga, dan lain sebagainya.
Mula-mula, keempat migran tersebut menaiki mobil ke Baturaja yang berjarak sekitar 45
Dalam hal pemilihan tempat, kelompok migran itu lebih banyak mempertimbangkan area yang masih berupa hutan rimba dan lokasinya dekat dengan sungai. [[Hutan]] rimba yang dicari adalah hutan rimba yang tidak bertuan dengan pohon-pohon besar, beragam, dan masih lebat. Mereka juga memberikan pertimbangan bahwa hutan rimba tersebut selama kurun waktu tertentu (tiga sampai lima tahun) tidak akan dikuasai atau dikelola oleh orang lain.
|