Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38:
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian menindaklanjuti pelimpahan kasus dengan mengadakan sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam sidang tersebut hadir dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan Irman. Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tebal sekitar 120 halaman.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Selanjutnya Pengadilan Negeri mengadakan sidang kedua pada Kamis, 16 Maret 2017. Pada sidang kali ini KPK telah menghadirkan 8 saksi dari 133 saksi untuk proses persidangan. Beberapa di antaranya adalah mantan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, [[Yuswandi A. Temenggung|Yuswandi Temenggung]] selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri
Terdapat beberapa hasil pada sidang kedua. Pertama, berdasarkan penuturan Gamawan, hambatan pada proyek e-KTP terjadi karena banyak warga yang tidak menyerahkan identitas. Ia juga mengaku bahwa ia telah menerima beberapa kali pemberian uang namun menurutnya, uang tersebut berhubungan dengan keperluan berobat dan honor kerja. Hasil lainnya adalah Sekjen Kemendagri, Diah Anggarini, mengaku telah menerima uang sebanyak dua kali. Selain uang dari Irman sebesar 300.000 dollar AS, ia juga mengaku telah menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari Andi Agustinus selaku pengusaha pemenang tender. Diah juga menjelaskan bahwa telah terjadi pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Setya Novanto di Hotel Gran Melia. Selain itu penyidik KPK juga mendapatkan catatan tentang skema pengendali korupsi e-KTP anggaran e-KTP 2011-2012 dengan pagu Rp 5,9 triliun di rumah Chairuman Harahap. Setya Novanto dan Anas Urbaningrum disebut dalam catatan tersebut.<ref name=":11" />
Baris 53:
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah [[Miryam S Haryani]], [[Ganjar Pranowo]], [[Agun Gunanjar Sudarta]] dan mantan Menteri Keuangan [[Agus Martowardojo]].Pada sidang keempat terjadi kontradiksi pengakuan antara Miryam S Haryani dengan Novel Baswedan. Saat diperiksa di KPK, berdasarkan penuturan Novel, Miryam mengaku bahwa telah dilakukan pemberian uang kepada anggota DPR RI. Akan tetapi, saat persidangan Miryam justru membantah berita acara persidangan yang dituturkan Novel sebelumnya. Miryam menjelaskan bahwa ia merasa ditekan oleh penyidik saat itu sehingga ia mengarang isi berita acara persidangan. Menanggapi hal tersebut, Novel melakukan bantahan. Lebih lanjut, Novel juga menjelaskan bahwa Miryam sempat mengaku telah diancam oleh beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 agar Miryam menyanggah tentang terjadinya pembagian uang kepada beberapa anggota DPR RI. Miryam tetap tidak mau mengaku walau KPK telah melakukan konfrotasi kepadanya berulang kali. Temuan lainnya dalam sidang kali ini adalah adanya pengakuan dari Sugiharto tentang pemberian uang darinya kepada Miryam sebanyak empat kali dengan total 1,2 juta dollar AS yang kemudian disangkal oleh Miryam.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/31/07352011/8.hal.menarik.yang.muncul.dalam.sidang.keempat.kasus.e-ktp|title=8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Sidang kasus e-KTP belum selesai. Untuk kali kelima sidang diadakan pada Senin, 3 April 2017. Kali ini hadir 9 saksi untuk memberikan petunjuk-petunjuk baru terhadap kasus ini, salah satunya adalah Nazaruddin. Terdapat beberapa temuan baru pada sidang ini. Menurut penuturan Nazar, Anas Urbaningrum terlibat dalam menikmati uang untuk proyek e-KTP, seperti biaya pemenangan Anas dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010. Nazar juga menjelaskan bahwa Anas telah menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong. Masih menurut pengakuan Nazar, Jafar Hafsah juga telah menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Khatibul Umam Wiranu telah menerima uang sebesar 400.000 dollar AS.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/04/09304371/rangkuman.8.fakta.menarik.dari.sidang.kelima.kasus.e-ktp|title=Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Belum sempat sidang keenam diadakan, KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka pada 5 April 2017 karena melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sebagai koruptor pada proyek e-KTP melainkan sebagai pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang keempat.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/20124511/kpk.tertapkan.miryam.s.haryani.tersangka.keterangan.palsu.kasus.e-ktp|title=KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP. Sementara hasil dari sidang ketujuh yang digelar pada 10 April 2017 Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek e-KTP.
== Keterlibatan Setya Novanto ==
|