Badan Kebijakan Fiskal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya melakukan pengubahan antara lain a) perubahan kecil pada definisi; b) Penambahan Subjudul Struktur Organisasi [sampai dengan eselon III]; c) penambahan pimpinan eselon II dan penghilangan status plt pimpinan eselon I |
→Referensi: Penambahan penjelasan kecil |
||
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum =
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
Baris 65:
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan [http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015] Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal memiliki 7 unit eselon II, antara lain:
# Sekretariat Badan (Bagian Ketiga, Pasal 1676)
## Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal
Baris 116:
## Bidang Evaluasi dan Hubungan Perwakilan Luar Negeri
## Kelompok Jabatan Fungsional
Badan Kebijakan Fiskal tidak memiliki instansi vertikal maupun unit pelaksana teknis.
== Referensi ==
|