Hak cipta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Semua dalam situs saya bebas berkarya Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Hak cipta''' (lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''
== Sejarah hak cipta ==
Konsep hak cipta dalam
▲Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harafiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun
''Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works'' ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya
== Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ==
=== Hak eksklusif ===
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
*
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
Baris 30 ⟶ 25:
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di
Selain itu, dalam
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan
=== Hak ekonomi dan hak moral ===
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (''droit d'aueteur, author right'') terbagi menjadi '''"hak ekonomi"''' dan '''"hak moral"''' (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
== Perolehan dan pelaksanaan hak cipta ==
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
=== Perolehan hak cipta ===
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (''Copyright Designs and Patents Act'' 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
=== Ciptaan yang dapat dilindungi ===
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
=== Penanda hak cipta ===
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta ===
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam
=== Penegakan hukum atas hak cipta ===
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam
▲Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], namun ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
== Perkecualian dan batasan hak cipta ==
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''
== Lisensi Hak Cipta ==
Baris 76 ⟶ 69:
== Kritik atas konsep hak cipta ==
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan
▲Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.
Keberhasilan proyek
== Referensi ==
* Hutagalung, S.M. 2012. ''Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.'' Jakarta: Sinar Grafika.
== Lihat pula ==
*
* ''
*
*
*
*
*
*
*
== Pranala luar ==
* {{id}}
* {{en}}
▲* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
* {{en}}
▲* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
▲* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
[[Kategori:Hak kekayaan intelektual]]
|