Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 7:
Beberapa contoh KPR adalah KPR Merdeka dari [[Bank NISP]], Kredit Griya Utama dari [[BTN]], dan KPR BCA dari [[BCA]].
 
== Syarat KPR ==
Bank menetapkan sejumlah syarat dalam pengajuan KPR, yaitu antara lain:
 
Baris 67:
 
Sementara, KPR Syariah karena tidak menggunakan prinsip bunga maka jumlah cicilan KPR Syariah tetap sampai dengan akhir masa kredit. Kondisi ini menguntungkan peminjam karena peminjam tidak perlu khawatir bahwa jumlah cicilan bulanan akan tiba-tiba naik.
 
Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPR_iB_Beragam_Layanan.pdf|title=KPR iB : BERAGAM PILIHAN SEMUANYA MENGUNTUNGKAN|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=|access-date=2017-12-12}}</ref>.
* KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp.100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/ margin sebesar Rp.50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun adalah sebesar Rp.150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp.150 juta dibagi 60 bulan = Rp.2,5 juta.
* KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp.1,5 juta per bulan. Untuk 2 tahun kedua disepakati sebesar Rp.2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya harga akan direview dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp.20 juta.
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Jadi, bagi anda yang membutuhkan rumah idaman, jangan ragu ke bank syariah terdekat untuk memperoleh KPR iB. Beragam pilihan, semua menguntungkan.
 
= Lihat pula =
Baris 74 ⟶ 79:
{{ekonomi-stub}}
 
= Referensi =
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Kredit]]